MILAH MILEH MUWAGHEI
Milah Mileh merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memilih calon ketua dan wakil ketua serta senator Himpunan Muwaghei yang nantinya akan menjabat pada periode selanjutnya.
Alur Pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua Serta Senator Himpunan Mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual Muwaghei Periode 2024/2025
-
Kunjungi Website Resmi DKV ITERA:
- Calon peserta dapat mengakses website resmi DKV ITERA melalui link yang telah disediakan.
-
Baca Informasi Pendaftaran:
- Di halaman utama website, calon peserta akan menemukan informasi terkait pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua serta Senator Himpunan Mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual Muwaghei untuk periode 2024/2025.
- Informasi meliputi persyaratan umum, persyaratan khusus, alur milah mileh, dan jadwal penting.
-
Akses Surat Pernyataan Kesediaan
- Calon peserta akan diarahkan dibagian “DOWNLOAD SURAT SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN DAN ALUR SERTA TATA TERTIB DIBAWAH INI “
-
Isi Surat Pernyataan Kesediaan:
- Calon peserta diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Kesediaan dengan lengkap dan benar.
-
Konfirmasi Pendaftaran dan Unggah Dokumen :
- Setelah mengisi Surat Pernyataan Kesediaan pasangan calon diharapkan mengunggah dokumen pada link yang telah di sediakan dan menghubungi Dewan Perwakilan Anggota Muwaghei
- Contact Person DPA MUWAGHEI
Wakhid Alfiyan (085840217081) Whatssapp
-
Jadwal Seleksi:
- Informasi mengenai tahapan seleksi dan jadwal kegiatan selanjutnya akan diumumkan melalui website ini dan media sosial HIMPUNAN MUWAGHEI
-
Pengumuman Calon Terpilih:
- Setelah proses seleksi selesai, hasilnya akan diumumkan melalui website dan media sosial Himpunan Muwaghei. Calon terpilih untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual Muwaghei periode 2024/2025 akan diumumkan secara transparan.
PERSYARATAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA HIMPUNAN MUWAGHEI
SYARAT UMUM
1.Mahasiswa aktif dan berstatus anggota tetap Muwaghei.
2.Setia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama, Pancasila dan UUD 1945.
3.Setia dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua ketetapan dan keputusan himpunan Muwaghei.
4.Memiliki integritas terhadap himpunan Muwaghei.
5.Dapat bekerjasama dengan semua pihak baik ke dalam maupun keluar Himpunan Muwaghei.
6.Sehat jasmani dan rohani.
SYARAT-SYARAT KHUSUS
1. Telah dilantik secara resmi menjadi anggota tetap Muwaghei.
2. Calon ketua dan wakil Ketua Muwaghei, wajib:
- Menyatakan kesediaan menjadi Ketua muwaghei secara tertulis/lisan.
- Tidak menjadi pimpinan tertinggi organisasi kemahasiswaan, komunitas didalam Himpunan Muwaghei & kepemudaan baik di dalam maupun diluar kampus.
- Jika pada saat ini masih menjabat sebagaimana kondisi tersebut pada poin sebelumnya maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis untuk memilih menjadi Ketua Muwaghei dan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya di organisasi tersebut maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari musyawarah besar.
3. Membentuk tim sukses pemenangan dari calon ketua dan wakil ketua himpunan
PERSYARATAN CALON SENATOR HIMPUNAN MUWAGHEI
SYARAT UMUM
1.Mahasiswa aktif dan berstatus anggota tetap Muwaghei.
2.Setia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Agama, Pancasila dan UUD 1945.
3.Setia dan menjunjung tinggi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta semua ketetapan dan keputusan himpunan Muwaghei.
4.Memiliki integritas terhadap himpunan Muwaghei.
5.Dapat bekerjasama dengan semua pihak baik ke dalam maupun keluar Himpunan Muwaghei.
6.Sehat jasmani dan rohani.
SYARAT-SYARAT KHUSUS
1. Telah dilantik secara resmi menjadi anggota tetap Muwaghei.
2. Calon Senator Muwaghei, wajib:
- Menyatakan kesediaan menjadi Ketua muwaghei secara tertulis/lisan.
- Tidak menjadi pimpinan tertinggi organisasi kemahasiswaan, komunitas didalam Himpunan Muwaghei & kepemudaan baik di dalam maupun diluar kampus.
- Jika pada saat ini masih menjabat sebagaimana kondisi tersebut pada poin sebelumnya maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kesediaan secara tertulis untuk memilih menjadi Ketua Muwaghei dan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya di organisasi tersebut maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari musyawarah besar.